PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK NEGARA RI PADA...
Pasal 3
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan/pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 52) dinyatakan tidak berlaku lagi.
