PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK NEGARA RI PADA...
Pasal 1
BAB 1 — PENJUALAN SAHAM
Negara Republik INDONESIA melepaskan penyertaan modal sahamnya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura dengan cara menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam PERSERO tersebut kepada pihak swasta.
