PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 20
