PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN PP 13-1970 TENTANG PEMBERIAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.,
SUDHARMONO, SH
