PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976...
Pasal 8
(1) Apabila pemohon tersebut meninggal dunia sebelum memperoleh keputusan Menteri Kehakiman, isterinya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Perwakilan Republik INDONESIA di tempat tinggalnya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Bukti-bukti dan syarat-syarat lain yang diajukan suami dapat dipergunakan sebagai lampiran surat permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan tersebut dalam Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 diatas berlaku dalam hal ini.
