PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 14
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan oleh instansi lain yang berwenang terhadap isi bungkusan hanya boleh dilakukan disuatu tempat yang mempunyai alat-alat cukup untuk mencegah bahaya radiasi dengan dihadiri dan atau atas petunjuk Petugas Proteksi Radiasi.
