PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1953 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH LEBIH LANJUT "ALGEMEENE...
Pasal 3
Pada prinsipnya sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Kementerian Pertanian dalam lapangan itu juga.
