PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949 tentang HAL KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT
Pasal 1
Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.
Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.