PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 tentang ONGKOS JALAN UNTUK PEGAWAI NEGERI, YANG...
Pasal 14
Waktu penuntutan
Penggantian biaya perjalanan yang tidak dituntut didalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, karena meliwati waktu tidak akan dibayar.
