PP
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA...
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari : a. keamanan dan ketertiban; b. ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan; c. rentang kendali;
d. Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan atau Kota; e. Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan; f. Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan. Pasal 11 …
