PP
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BISMA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan 5 (lima) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan pupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
