PP
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BISMA
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik.
