PP
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BOMA
Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.