PP
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BOMA
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota, Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama- sama, atau kepada orang/badan lain.
