PP
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan :
- membuat dan mengolah alat listrik dan perlengkapan listrik;
- membuat dan mengolah alat mesin dan perlangkapan mesin;
- membuat dan mengolah alat dan perlengkapan airconditioning ;
- mengolah kayu
- memberi jasa dalam pembangunan proyek industri, dalam instalasi dan reparasi alat listrik, mesin dan airconditioning;
- melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
