PP
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. METRIKA adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan a. "Pemerintah"ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "Perusahaan" ialah P.N. METRIKA; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan ; e. "B.P.U." ialah B.P.U. Industri Mesin dan Alat Listrik.
