PP
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan.
