PP
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA RALIN
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok/kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku
