PP
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA RALIN
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. termasuk ayat (1) mengikat Perusahaan.
