PP
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BARATA
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
- membuat segala macam konstruksi baja: a. bangunan konstruksi; b. jembatan; c. tiang tekanan tinggi; d. menara air; e. gerbong kereta api; f. dan lain-lain.
- membuat mesin dan alat untuk keperluan: a. mesin industri gula; b. mesin perusahaan perkebunan; c. mesin industri lainnya; d. betonmolen; e. mesin gilas Jalan; f. dan lain-lain.
- membuat alat dari pelat untuk keperluan: a. tangki penimbun; b. tangki di atas kereta/truk; c. barang pelat untuk keperluan industri; d. dan lain-lain.
- membuat barang tuangan seperti: a. besi cor; b. baja cor; c. logam lainnya.
- memberi jasa dalam pembangunan proyek industri mesin dan konstruksi, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas;
- melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
