PP
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BARATA
Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan
