PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.540.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar rupiah).
