PP
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SABANG MERAUKE
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik, PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
