PP
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SABANG MERAUKE
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) PN SABANG MERAUKE adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "Perusahaan" ialah PN SABANG MERAUKE; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "BPU" ialah BPU Industri Mesin dan Alat Listrik. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan
