PP
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SABANG MERAUKE
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
