PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1991
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
- aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
- aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
- aktivitas konsultansi manajemen; dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 114352 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 114353 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang .
SK No I14350 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 22); 4, Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305);
