PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan.
