PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. BAB III. Ketentuan Penutup
