PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
Direksi mengangkat dan memberhentikan-pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku
