PP
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR....
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kegawatdaruratan, gastro enterologi, rehabilitasi medis, kardio-vaskuler, stroke, reproduksi, transplantasi, serta pelayanan penunjangnya; c. pelayanan kesehatan lainnya; d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
