PP
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR....
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang : a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. Warga Negara INDONESIA.
