PP
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR....
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a, tidak berwenang mewakili PERJAN apabila : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
