PP
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR....
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.
(2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham. (3) Besarnya modal PERJAN pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada PERJAN, yang nilainya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri. (4) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
