PP
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VIII"
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 60.847.669, 55 (Enam puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh sembilan 55/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
