PP
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VIII"
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
PN PELABUHAN DAERAH VIII berkedudukan dan berkantor pusat di Makassar dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
