PP
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VIII"
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Hal-hal tersebut di bawah ini adalah wewenang BPU: a. meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang; b. investasi modal dan peralatan Perusahaan; c. penetapan struktur organisasi Perusahaan; d. mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri kecuali perjanjian yang berhubungan dengan pengusahaan Perusahaan; e. memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan/ membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut; f. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat E dan F (PGPN-1955). (2) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan BPU ditetapkan oleh BPU tersebut. (3) Keputusan BPU mengikat Perusahaan.
