PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No l14280A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No 114293 A
