PP
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR....
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri. (2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
