PP
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR....
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktu-nya dengan pengangkatan
anggota Direksi.
