PP
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VII"
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pelabuhan di tempat- tempat tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya dan dalam lapangan lain yang - baik langsung maupun tidak langsung - bersangkut-paut dengan penyelenggaraan pelabuhan, dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus dengan persetujuan Menteri. Modal …
Modal
