PP
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VII"
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh BPU itu atas persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
