PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 114266 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Le mbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
1a vanna Djaman
SK No t14294 A
