PP
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR....
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat :
- menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
- bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
