PP
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VI"
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
PN PELABUHAN DAERAH VI berkedudukan dan berkantor di Surabaya dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
