PP
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH VI"
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan, kecuali penetapan tarip yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pengesahan dari BPU. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Pelabuhan.
