PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA
Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi:
- persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
- Perizinan Berusaha sektor.
Bagian Kedua Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
