PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 64
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat(2\dapat
diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Fasilitas
SK No 142428 A
FRESIDEN
(2) Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan terhadap impor barang dari Pusat Logistik Berikat.
