Pasal 36
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak.
(3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya.
(4) Ketentuanmengenai:
- subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
- prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
- prosedur pemberian keputusan persetujuan;
- prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
- prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
- kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
- kriteriapencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 5
SK No 142400 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Pemberian Persetujuan, Pemanfaatan, Kewajiban, Larangan, dan Pencabutan Fasilitas
