PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
- Perizinan Berusaha;
- kemudahan berusaha;
- Fasilitas Penanaman Modal;
- pengawasan; dan
- evaluasi.
Bagian Kesatu Umum
