Pasal 8
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistcmatis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan kebij akan pemerintahan. Yang dimaksud dengan "pcngcmbangan" adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan mcmanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kcbenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau ' menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pengkajian" adalah penelitian tcrapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dcngan penyelenggaraan pemerintahan dalam negcri. Yang dimaksud dengan "penerapan" adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/ atau ilmu pengctahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi serta difusi teknologi yang tcrkait dengan pcnyelenggarazr.n pemerintahan dalam ncgcri.
Yang . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
operekayasaan" Yang dimaksud dengan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau inovasi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk mcnghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi dengan mcmpertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya dan estetika, dalam suatu kelompok kerja fungsional yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. Yang dimaksud dengan "pengoperasian" adalah kegiatan yang meliputi uji pelaksanaan rekomendasi, cvaluasi, diseminasi untuk efektilitas dan elisiensi suatu alternatif kebijakan dan/ atau program yang terkait dengan penyelenggaraan pcmerintahan dalam negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
